Surati Presiden, Pengacara Rizieq Minta Kasus Kliennya DIhentikan
Jakarta: Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kepada kliennya.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4h5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/6).
Menurut Kapitra, alat bukti dalam kasus tersebut dinilai tidak sah. Karena didapat secara ilegal dengan cara penyadapan, dan dinilai melanggar HAM.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat(intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," lanjutnya.
Pengacara Habib Rizieq meminta kepada Jokowi untuk memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan kasus Habib Rizieq terkait konten pornografi.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujarnya. (kuy)