Surati Mabes Polri, MUI, Ormas, LSM Desak Polisi Nyabu Diusut
Pengusutan tuntas terhadap tiga oknum polisi di jajaran Polresta Probolinggo yang diduga mengonsumsi sabu-sabu terus dilontarkan. Kali ini Majelis Ulama Indonesia, ormas, dan LSM di Kota Probolinggo menyurati Polresta Probolinggo, Polda Jatim, hingga Mabes Polri terkait polisi nyabu tersebut.
Surat tertanggal 27 Mei 2021 itu ditandatangani sejumlah ketua ormas dan LSM. Mereka tergabung dalam Aliansi LSM Peduli Pemberantasan Narkoba Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Yakni, MUI Kota Probolinggo, PD Muhammadiyah Kota Probolinggo, dan PC NU Kota Probolinggo. Serta, DPC LSM Penjara Probolinggo Raya, DPD LIRA Kota Probolinggo, DPD LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Probolinggo Raya, DPC LSM Paskal, LSM Gerak Pro, DPP LSM Pro CW, dan MC LPM.
Surat itu juga menguraikan dugaan keterlibatan tiga oknum polisi yang diduga mengonsumsi sabu-sabu. Ketiganya, berinisial Bripda SDY, Bripda PT, Bripda SF. Salah satunya, sempat diamankan anggota Satreskoba Polres Pasuruan tetapi kemudian diserahkan ke Seksi Propam Polresta Probolinggo.
Ketua Umum Pimpinan Daerah (PD) MUI Kota Probolinggo, KH. Nizar Irsyad mengaku, mendukung pengusutan tuntas terhadap tiga oknum polisi yang diduga nyabu. Dikatakan siapa pun yang terlibat narkoba harus diperangi tanpa pandang bulu.
“Kami menyesalkan, polisi sebagai penegak hukum sampai terlibat mengonsumsi sabu-sabu. Karena itu jika memang ada oknum polisi terlibat ya harus dindak tegas,” katanya, Rabu malam, 2 Juni 2021.
Terkait perang terhadap narkoba, MUI Kota Probolinggo sempat menggagas Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar). “Pembentukan Ganas Annar sudah diprogram oleh MUI tetapi belum terealisasi,” kata alumnus Pesantren Sidogiri, Pasuruan itu.
Desakan agar tiga oknum polisi nyabu diusut tuntas juga diungkapkan Ketua PC NU Kota Probolinggo, H. Samsur. “Kami mendukung kasus ini diselesakan secara hukum hingga tuntas,” katanya.
Sementara itu, Walikota LIRA Kota Probolinggo, Prasetyo Eko Karso mengatakan, desakan ini muncul karena proses hukum ketiga oknum polisi nyabu itu belum jelas. “Arahan Kapolri sudah jelas, oknum polisi yang terlibat narkoba harus dipecat,” ujarnya.
Seperti diketahui, Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek sejumlah orang yang diduga berpesta sabu-sabu di sebuah vila di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 19 Mei 2021 lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap para penghuni vila, yang teler akibat sabu-sabu. Salah satu yang tertangkap basah adalah SDY, okmum polisi dari Polresta Probolinggo.
Sebenarnya, disebutkan ada dua oknum polisi lainnya di vila itu. Namun, dua oknum polisi dari Polresta Probolinggo itu pulang sebelum penggerebekan.
Sehari setelah kasus ini mencuat, Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari memberikan klarifikasi melalui grup WhattsApp yang diikuti para wartawan. Hal itu setelah sejumlah wartawan gagal menghubungi orang “nomor satu” di Polresta Probolinggo itu.
“Rekan rekan terkait permasalahan ini kami akan koordinasi dengan Polres Pasuruan, apabila ada keterlibatan oknum anggota kami polres probolinggo kota akan kami tindak tegas dengan hukuman terberat sesuai dengan atensi dan arahan pimpinan dalam upaya pemberantasan narkoba. Terima kasih,” tulis kapolresta dalam postingannya di grup WA, Sabtu lalu. 22 Mei 2021.
Kapolresta juga menyatakan, saat ini anggota Polri tersebut sudah diserahkan ke Polresta Probolinggo dan sedang dalam proses pemeriksaaan Propam. “ Apabila terbukti, sanksi terberat yaitu pemecatan dari anggota polri,” katanya.
Advertisement