Surat Terbuka (Kedua) Fotografer Koran Sindo Pada Bosnya
Yth. CFO PT Media Nusantara Informasi, Bapak Rudy Hidayat
cc. Dirut PT Media Nusantara Informasi, Bapak Sururi Al Faruq
cc. CEO Holding MNC Grup, Bapak Hary Tanaoesoedibjo
Salam sukses
Ini merupakan lanjutan dari surat pertama saya. Surat terbuka ini saya luncurkan disaat belum ditemukannya titik temu dalam 2 (dua) kali perundingan bipartit yang mana pihak manajemen masih menolak tuntutan Hak kami sebagai korban PHK.
Tetapi izinkan saya sedikit bercerita tentang tentang CEO MNC Grup Bapak Hary Tanoesoedibjo (HT) yang membawai lebih dari 37 ribu karyawan di seluruh Indonesia termasuk saya.
Saya selalu teringat sapaan Beliau disetiap saya melakukan peliputan kegiatan yang dihadiri olehnya. “Bagaimana kabarnya Dik?”, dengan senyumnya yang khas. Bagi saya karyawan di level bawah menjadi terhormat dengan mendapatkan sapaan dari CEO langsung. Padahal Beliau tidak mengenal saya secara pribadi, mungkin Beliau menyapa karena saya menggunakan seragam Koran Sindo. Dalam hati saya, Bapak ini orangnya baik, sekelas CEO menyapa dulu ke karyawannya.
Di Surabaya yang notabene merupakan tanah kelahiran Beliau dmana terdapat banyak saudaranya yang tinggal dan berbisnis. Mereka sangat menghargai seorang jurnalis, selain dari sikapnya yang ramah juga kebiasaan yang memberikan yang lebih dari sekedar hak.
Saya kebetulan mendapatkan penugasan kantor untuk membantu sebagai tenaga pengajar disekolah yang dimiliki dan dikelola keluarga Bapak HT. Disetiap bulannya saya mendapatkan upah yang sangat layak sebagai tenaga pengajar part time padahal saya juga bekerja di Koran Sindo yang juga diberikan upah.
Bapak Rudy yang saya hormati,
Tidak hanya sikap tetapi selama saya bekerja di Koran Sindo selama sepuluh tahun, semua regulasi dipatuhi bahkan berlebih. Dan saya yakin ini karena perintah Bapak HT sebagai pimpinan holding MNC Grup yang membawahi 37 ribu karyawan agar memiliki kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja.
Upah kami diatas UMK, selama 10 Tahun, upah saya tidak pernah mengalami keterlambatan pencairan gaji, bahkan sangat sering dimajukan tanggalnya. Setiap RUPS MNCN berapa kali kita juga kecipratan bonus. Dana pensiun kami tidak hanya sesuai aturan dengan mengikutkan karyawannya pada BPJS Ketegakerjaan tetapi juga ditambahi dengan Danapera (Dana pensiun yang dikelola oleh MNC). Jaminan kesehatan kami juga sesuai UU dmana kita diikutkan dalam program BPJS Kesehatan. Bahkan ditambahi dengan pemberian fasilitas mengikuti MNC life dengan subsidi dari kantor.
Bapak Rudy yang terhormat,
Terus mengapa Bapak begitu tega mengakhiri hubungan diatas dengan sebuah sayatan yang merusak semua yang telah diberikan oleh Bapak HT dan MNC Grup?
Bapak Rudy Hidayat yang terhormat,
Seberapa besar sih hak yang kami tuntut sesuai UU Ketenagakerjaan?
Sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, jika terjadi PHK sepihak karena efisiensi (perubahan strategi dari Koran lokal menjadi nasional sesuai yang ditulis oleh Dirut PT MNI Bapak Sururi Alfaruq dalam surat terbukanya maupun risalah pertemuan karyawan dengan manajemen pada tanggal 7 Juni 2017 dan Surat PHK kami maka berlaku Pasal 164 ayat 3.
Jika dihitung kasar hak kami dengan masa kerja 10 Tahun makan akan didapatkan kurang lebih Rp 80-90 juta. Saya ambil yang tertinggi Rp 90 juta
Besarkah uang Rp 90 juta?
Itu sangat besar bagi saya jika usia saya 25 Tahun, tinggal dengan orang tua, makan nunut dan tidak memiliki tanggungan keluarga.
Tetapi bagi kami yang berusia 38-40 Tahun akan menjadi sangat kecil, mengapa?
Dengan usia seperti itu, rata-rata dari kami sudah berkeluarga, memiliki 2 anak, memiliki cicilan rumah, membayar biaya pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Jika kami mendapatkan uang Rp 90 juta, apa yang bisa saya lakukan?
realistis saya akan menutup tagihan-tagihan bulanan yang tetap, karena dengan asumsi usia, sangatlah sulit kita bekerja diperusahaan lain dan belum tentu mereka menerima juga karena faktor usia. Ambil secara kasar kita mengambil Rp 80 juta untuk menyelesaikan berbagai tagihan yang sifatnya tetap. Bahkan ini bisa lebih bagi rekan-rekan yang lain. Ada sisa Rp 10 juta, apa yang bisa dilakukan?yang realistis adalah berwirausaha. Dengan modal Rp 10 juta mungkin kita bisa membuka warung kopi, martabak manis atau yang lain. Ini dibutuhkan effort dan perjuangan yang keras bagi teman-teman yang belum terbiasa entrepreneur. Karena mencapai kesuksesan di entrepreneur membutuhkan waktu dan daya tahan.
Terus mengapa Bapak begitu tega dengan tidak memberikan hak kami sesuai UU yang berlaku?
Pak Rudy yang terhormat,
Jika diambil rata-rata ada 40 karyawan yang di PHK sepihak (37 di Koran Sindo Jatim) maka biaya yang dikeluarkan oleh manajemen sebesar Rp 3,6 Miliar. Jika sekarang ada Sindo Jabar, Sindo Jateng dan Sindo Palembang menuntut hal yang sama maka manajemen akan mengeluarkan Rp 14,4 miliar.
Apakah itu jumlah yang besar?
Bagi saya pribadi iya sangat besar. Saya melihat uang dengan jumlah sangat banyak ketika liputan penukaran uang di BI menjelang lebaran
Tetapi bagi Sindo (MNC grup)?
Kita flashback pada surat terbuka Dirut Koran Sindo Bapak Sururi Al Faruq menuliskan jika untuk membayar pajak ke Negara di tahun 2016, MNC Grup membayar Rp 1,95 Triliun. Jika dibandingkan maka pesangon dari 4 biro hanya 0,73 % tidak sampai 1% dari pembayaran pajak saja. Belum jika dibandingkan dengan persentase keuntungan MNC dalam satu tahun.
Bapak Rudy yang terhormat,
Saya kira Bapak HT akan bersedih bahkan menangis jika melihat karyawannya yang merupakan bagian dari keluarganya mengalami kedholiman dengan tidak diberikan hak-haknya sesuai UU.
Terima kasih, semoga Tuhan selalu menyertai langkah kita.
*Tarmuji Talmacsi, Jurnalis Foto Koran Sindo Jatim
Advertisement