Surat Tak Lengkap, Dua Polisi Polres Situbondo Kena Tilang
Polres Situbondo tidak mentolelir anggota yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat saat mengendarai kendaraan selama Operasi Keselamatan Semeru pada 4 - 17 Maret 2024.
Itu dibuktikan dengan memberikan sanksi tilang pada dua anggota saat operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan sebagai imbangan Operasi Keselamatan Semeru 2024 di pintu masuk Mapolres Situbondo, Kamis 7 Maret 2024.
"Dua anggota diberi sanksi tilang, karena melanggar aturan tidak membawa semua kelengkapan surat saat mengendarai motor. Salah satunya lalai membawa KTA Polri. Akhirnya, diberikan tilang," kata Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama, Kamis 7 Maret 2024.
Komang menjelaskan, operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan sebagai imbangan Operasi Keselamatan Semeru 2024 merupakan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan roda dua dan empat bagi anggota, diantaranya, STNK, SIM, dan KTA Polri.
"Tujuannya mendisiplinkan anggota dalam berlalu lintas, karena saat ini digelar Operasi Keselamatan Semeru 2024. Jadi, sebelum terjun ke masyarakat, anggota harus lebih dulu taat aturan berlalu lintas," jelasnya.
Selain itu, tegas Komang Adi, anggota Polri harus memberi contoh yang baik dan patuh pada hukum. "Seperti moto Propam, membiasakan yang benar dan tidak membenarkan yang biasanya," tegasnya.