Surat Suara Sudah Tercoblos, Satu TPS di Bondowoso Lakukan Pemilihan Ulang
Satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Bondowoso Jawa Timur bakal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bondowoso 2024. Tepatnya di TPS 03 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang.
PSU tersebut rekomendasi Bawaslu Bondowoso kepada KPU setempat. Karena, Bawaslu menilai terjadi kesalahan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Bondowoso di TPS 03 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Rabu 27 November 2024.
"Bawaslu memang mendapat laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara di TPS 03 Desa Kesemek Tenggarang itu. Dari penilaian dan koordinasi Bawaslu dan KPU akhirnya memutuskan PSU di TPS itu," kata Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, Ahmad Zairudin, Kamis 28 November 2024.
Terungkapnya pelanggaran pemungutan suara di TPS 03 Desa Kesemek Tenggarang ini, ungkap Zairudin, setelah penghitungan suara selesai dilakukan anggota KPPS. Saksi paslon 02 Pilkada Bondowoso menanyakan keabsahan daftar pemilih tambahan mencoblos menggunakan KK.
"Begitu diperiksa, ada 3 warga Desa Kesemek sudah meninggal dan 6 warga kerja di luar kota ada tanda tangan daftar hadir serta ditemukan 9 surat suara sudah tercoblos," ungkapnya.
Akibat temuan tersebut, suasana TPS 03 Desa Kesemek Tenggarang sempat gaduh. Karena, ratusan warga berdatangan ke TPS hingga Rabu malam 19.00 WIB menuntut pelanggaran diusut tuntas.