Surat Suara Asal Mojokerto Nyasar ke TPS Lamongan Terselesaikan
Kasus kartu suara nyasar asal Mojokerto ke salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamongan, terselesaikan. Yakni, ditemukannya sebanyak 16 surat suara untuk pemilihan legislatif DPR RI Dapil Jatim VIII (Mojokerto) di TPS 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung Lamongan, Jawa Timur, yang diketahui saat penghitungan suara calon legislatif DPR RI.
Sebanyak 14 lembar surat suara sudah tercoblos sedang dua surat suara belum tercoblos. Di dalam kotak DPR RI terdapat 203 surat suara, yang sudah terhitung sebanyak 170 lembar dan yang belum terhitung 33 lembar surat suara.
Karena kejadian itu, penghitungan dihentikan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mahrus Alisaat membenarkan ada kejadian tertukarnya surat suara tersebut.
Dikatakan, itu dimungkinkan terjadi ketika pengepakan oleh percetakan. Soal keputusan menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu Lamongan.
Sementara Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya juga membenarkan adanya kejadian ini. Ia mengatakan malam itu juga pihaknya akan menggelar pleno membahas kasus tersebut.
"Hasil pleno memutuskan pelaksanaan penghitungan tetap dilanjutkan. Tidak perlu menggelar PSU atau Pemungutan Suara Ulang," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani, Kamis 15 Pebruari 2024.
Lebih jauh Farid, sapaan akrabnya, kepada ngopbareng.id menjelaskan, keputusan tentang tertukarnya surat suara tersebut diberlakukan, bahwa surat suara yang sudah terlanjur dicoblos dialihkan suaranya untuk pilihan partai.
Semisal surat suara tersebut terdapat coblos menuju pada calon legislatif dari partai tertentu, secara otomat pilihan suara dialihkan pada partai dari calon legislatif dari partai pada kartu suara tersebut. "Sedang ada sisa kartu yang diketahui tidak tercoblos, dinyatakan sebagai suara tidak sah," terangnya.
Pemberlakuan ini tentu tidak aasl-asalan. Tetapi dasarkan Surat Edaran (SE) Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor 4 Tahun 2019.
Pada isi edaran poin 11 berbunyi : Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari dapil lainnya telah dicoblos oleh terpilih, maka :
a. Surat suara Emilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik. b. Surat suara DPD dari dapil provinsi dinyatakan tidak sah. "Tentu, kita juga konsultasikan. Masalah ini dengan Bawaslu provinsi," pungkas Farid.