Geger Soal Boleh Salat Id di Jatim, Ini Kata Khofifah
Viralnya surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi covid-19 mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Meski tak menyebutkan secara tegas sikap Provinsi Jawa Timur untuk membolehkan atau melarang salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan, namun Khofifah mengatakan jika surat edaran itu hanya ditujukan untuk Takmir Masjid Nasional Al-Akbar di Surabaya.
Hal itu disampaikan Khofifah Saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi."Ini bukan surat untuk umum, tapi surat sekda hanya untuk Masjid Al Akbar. Tadi ada yang tanya, apakah akan diganti? Jadi saya jawab, ini surat sekda hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al-Akbar. Bukan untuk yang lain," kata Khofifah, Minggu 17 Mei 2020.
Meski berkomentar, namun Khofifah tidak menjawab mengenai apakah salat Ied di Jawa Timur diperbolehkan. Ia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, memutus penularan covid-19.
Menurutnya, pihaknya akan membuat suatu keputusan untuk kebaikan masyarakat. Bahkan Khofifah mengutip kaidah ushul fiqih yakni 'Dar'ul Mafaasid Muqaddamun alaa Jalbil Mashaalih' yang berarti harus mendahulukan upaya untuk menghindari keburukan daripada melaksanakan kebaikan.
"Kita harus sesuai fiqih itu. Di titik-titik tertentu, bupati dan walikota telah buat peta detil untuk tetap melakukan protokol kesehatan. Maka dari itu, hal tersebut juga berlaku pula pada saat Idul Fitri," katanya.
Seperti diketahui, setelah sempat melarang pelaksanaan ibadah di masjid, akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperbolehkan pelaksanaan ibadah di masjid yakni salat Tarawih dan Idul Fitri.
Relaksasi pelaksanaan ibadah salat Tarawih dan Salat Ied tersebut tercantum dalam Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat itu, ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Surat tersebut berbunyi bahwa Salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di bulan Ramadhan, boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.