Surat Sakti Bupati untuk Keringanan Cicilan Kredit
Empat kepala daerah di Sulawesi Selatan diketahui membuat ‘surat sakti’. Mereka mengajukan keringanan cicilan kredit bagi anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat kepada daerah itu adalah Bupati Luwu Timur Muh Thorig Husler, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Bupati Bulukumba Muh Sukri A Sappewali, dan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.
Bupati Luwu Timur Muh Thorig Husler bersurat ke Bank Sulselbar, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri tertanggal 27 April 2020. Dalam surat yang ditandatangani bupati dan dibubuhi stempel itu, mengajukan penangguhan pembayaran kredit selama Mei, Juni, dan Juli 2020, dalam rangka mengurangi beban anggota DPRD dan ASN di Kabupaten Luwu Timur.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani juga telah melayangkan surat kepada Bank Sulselbar, BRI, dan BNI untuk penangguhan kredit bagi anggota DPRD dan ASN terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli. Dalam surat yang beredar di media sosial itu, Indah juga membubuhi tandatangan dan stempel.
Bupati Bulukumba, Muh Sukri A Sappewali juga melayangkan surat penangguhan pembayaran kredit bagi anggota DPRD dan ASN akibat pandemi corona yang melanda. Surat yang diterbitkan dan ditandatangani bupati itu dengan berstempel diajukan kepada Bank Sulselbar, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Danamon tertanggal 27 April 2020.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar juga tak ketinggalan melayangkan surat penangguhan pembayaran kredit sebalam tiga bulan bagi anggota DPRD dan ASN di daerahnya. Dengan alasan yang sama, surat permohonan penangguhan pembayaran kredit itu diterbitkan tertanggal 27 April 2020 kepada Bank Sulselbar, BRI, BNI, KSP Berkat Jeneponto.
Menanggapi permohonan ‘surat sakti’ bupati untuk keringanan cicilan kredit itu, Bank Sulselbar cukup selektif menyetujui permohonan restrukturisasi kredit, tujuannya agar mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan alias moral hazard.
“Permohonan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan relaksasi kredit yang diatur POJK 11/POJK.03/2020 dan akan berdampak besar kepada kinerja bank jika dilakukan,” kata Direktur Bank Sulselbar Rosmala Arifin, dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, dari 1.143 debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi ke Bank Sulselbar, pihaknya baru menyetujui permohonan dari dua debitur dengan nilai Rp6 miliar. Sisanya saat ini masih dalam proses penilaian oleh tim khusus yang dibentuk Bank Sulselbar.
“Dari hasil pemetaan kami setidaknya ada 2.113 debitur kami dengan nilai kredit Rp 1,5 triliun yang terdampak Covid-19. Sementara itu ada 33 debitur yang sudah diajukan cabang-cabang kami dan akan segera kami setujui restrukturisasinya,” sambungnya.
Advertisement