PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 9 Juni?
Sebuah surat terkait informasi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya viral di media sosial. Surat bertajuk Nota Dinas itu dikeluarkan oleh Kepala Biro Operasional Polda Jawa Timur, Sabtu 23 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, diinformasikan tentang pemberitahuan tentang perkuatan pengamanan pelaksanaan PSBB Surabaya tahap 3. Surat ini, ditujukan kepada Polretabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Sprin/897/ V/OPS.2./2020 tanggal 23 Mei 2020 akan diperpanjang kembali terhitung mulai tanggal 26 Mei s.d. 9 Juni 2020,” isi surat tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dia menyampaikan surat yang beredar itu hoax.
“Hoax itu. Surat itu gak bener,” ungkap Trunoyudo ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu 23 Mei 2020.
Ia menyampaikan, sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga bersama Walikota Surabaya, Bupati Gresik dan Bupati Sidoarjo.
“Alurnya harus ada surat keputusan dulu dari pemerintah. Baru kita buat. Nah, ini belum ada keputusan. Jadi itu hoax,” pungkasnya.