Surat Pilu Kepada Jokowi dari Anak yang Ibunya Dijerat UU ITE
Vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta yang dialami Baiq Nuril Maknun, mantan staf pengajar di SMU7 Mataram menyisakan kisah pilu. Anak bungsu Nuril yang bernama Rafi menuliskan sebuah surat kepada Presiden Jokowi agar sang ibu tidak disuruh sekolah lagi.
Kepada Rafi, Nuril memang sempat menjelaskan bahwa dirinya saat ini harus sekolah lagi sehingga harus meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Padahal maksud sekolah yang diungkapkan Nuril hanyalah untuk membohongi sang anak bahwa dirinya saat ini harus menjalani hukuman penjara.
Karenanya, dalam surat yang dikirimkan pada Jokowi, Rafi menuliskan: "Kepada Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi".
Surat Rafi inipun viral di media sosial setelah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) melalui @safenetvoice mengunggah foto surat terbuka yang dikirimkan Rafi pada Rabu 14 November 2018.
Tak hanya surat dari Rafi, SAFENET juga mengunggah surat yang ditulis Nuril: "Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya minta keadilan. Saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya".
Saat Nuril ditahan saat proses persidangan pada 27 Maret-30 Mei 2017, Nuril saat itu juga selalu berbohong pada anaknya bahwa Nuril sedang bersekolah. Karenanya, ketika kini Nuril kembali harus ditahan, maka sang anak menganggap bahwa orang tuanya kembali bersekolah.
Sekadar diketahui, Baiq Nuril Maknun adalah bekas staf honorer di SMU 7 Makasar yang kini harus menjalani hukuman penjara. Nuril dipenjara setelah Mahkamah Agung memvonisnya enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena melanggar UU ITE dalam kasus percakapan mesum Kepala SMU7 Mataram.
Kasus ini bermula ketika Nuril merekam setiap ditelpon oleh Kepala Sekolah SMU7 Mataram, Muslim. Setiap menelpon, atasan Nuril ini selalu mengajak membicarakan pornografi mulai dari kemaluan hingga seksualitas.
Sebagai bentuk pembelaan, dan tak ingin dianggap mengganggu rumah tangga orang, Nuril selalu merekam setiap pembicaraan via telepon tersebut. Nuril sebenarnya bisa saja menolak mengangkat telepon, namun dirinya tidak berani karena yang menelpon adalah atasannya.
Rekaman telpon ini lantas sempat dia berikan pada seorang temannya yang kemudian viral dan membuat Muslim akhirnya dimutasi dari jabatannya.
Muslim kemudian melaporkan Nuril ke polisi. Pada sidang di Pengadilan Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril sebenarnya divonis bebas. Namun saat di tingkat Mahkamah Agung, Nuril ternyata dianggap bersalah. (man)
Surat Ibu Nuril dan Rafi, anak bungsunya, kepada Bapak Presiden @jokowi
— SAFEnet | Southeast Asia Freedom of Expression Net (@safenetvoice) November 14, 2018
Catatan untuk surat Rafi: Dulu ketika ditahan saat menjalani persidangannya pada 2017 lalu, Bu Nuril memberitahu anaknya bahwa ia pergi untuk sekolah.#SaveIbuNuril pic.twitter.com/PdFhMx0NXl
Advertisement