Surat Permohonan Kivlan Zen, Wiranto: Proses Hukum Jalan Terus
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut hingga saat ini belum ada surat masuk terkait permohonan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019 seperti dikutip Antara.
Meski demikian, lanjut mantan Panglima ABRI, proses hukum akan tetap ditegakkan pada siapa pun. Tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum bisa berbuat sesuka hati melanggar pidana.
"Kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapa pun yang kita duga melakukan pelanggaran hukum," kata Wiranto.
Oleh karena itu, Wiranto meminta masyarakat bersabar terhadap proses hukum yang berjalan. Sehingga untuk saat ini belum dinilai masih terlalu dini untuk mengumumkan kepada publik siapa dibalik kerusuhan 21-22 Mei, sebab proses penyidikan masih terus berjalan.
"Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa saja aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa langsung diungkap, itu tidak bisa," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dikabarkan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada 3 Juni lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yuntri mengatakan surat itu merupakan surat permohonan perlindungan hukum dengan alasan kliennya merasa kondisi saat ini sangat tidak kondusif.
"Kami mengajukan itu (perlindungan untuk Kivlan Zen ke Menhan). Sudah dikirim. Alasannya karena untuk mengatisipasi hal-hal buruk yang terjadi," ujar Yuntri. (ant/wit)