DPRD Segera Gelar Paripurna Plt Walikota Surabaya
DPRD Kota Surabaya telah menerima surat tugas yang menunjuk Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, untuk menggantikan Tri Rismaharini sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan jika surat tugas tersebut dikirimkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt. Walikota sudah kami terima, tentu akan menjadi agenda pembahasan Rapat Pimpinan DPRD," kata Awi, kepada media, Jumat, 25 Desember 2020.
Awi mengungkapkan, bahwa surat penunjukkan Plt Walikota Surabaya tersebut bersifat sangat penting. Dan, DPRD Kota Surabaya harus membahasnya secepat mungkin.
Meski demikian, kata Awi, saat ini para anggota DPRD Kota Surabaya masih libur cuti bersama, dan agenda kedewanan akan kembali aktif pada Senin, 28 Desember 2020, dengan sejumlah kegiatan rapat.
"Termasuk menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk usulan pemberhentian Walikota Surabaya, karena Ibu Tri Rismaharini sudah diangkat menjadi menteri sosial. Seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Surabaya, Wishnu Sakti Buana resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Walikota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial (Mensos).
Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.
Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember 2020.
"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Walikota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis 24 Desember 2020," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi.