Surat Pemberhentian Wahyu Setiawan Sudah Sampai Setneg
Surat pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU sudah diterima Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden. Surat pemberhentian itu dikirim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari Kamis kemarin.
Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pemberhentian tetap anggota KPU RI Wahyu Setiawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan sedang diproses,” katanya.
Ia menambahkan, surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara.
“Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu,” katanya.
Sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap anggota KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 Tata Kerja KPU.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Kamis kemarin, DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.(ant)
Advertisement