Pemecatan Patrialis Akbar Disetujui Presiden Jokowi
Patrialis Akbar yang sekarang tersandung kasus dugaan suap mendapat persetujuan pemberhentiannya. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah menyetujui surat pemecatan hakim MA tersebut. Dengan demikian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa kembali bekerja untuk memutuskan sanksi etik.
"Waktu itu (Presiden Jokowi) sudah setuju untuk sesegera mungkin menerbitkan SK pemberhentian. Sesegera mungkin supaya bisa di proses," ujar Ketua MK, Arief Hidayat usai acara Laporan Kinerja MA 2016 di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
"Tidak sampai seminggu, beliau berkenan secepatnya. Dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah terbit. Sehingga MKMK segera bersidang menentukan keputusan lalu kita tindak lanjuti lagi," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, saat pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/2) lalu, ia tak lupa mendiskusikan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa korupsi di MK. Hakim konstitusi Patrialis Akbar juga pernah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya surat tersebut, maka proses pergantian hakim konstitusi dapat dilakukan secara cepat.
"MK baru saja menerima surat tulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar. Beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat MK bisa kirim surat kepada presiden untuk melakukan pengisian jabatan," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam keterangan pers di Gedung MK, Senin (30/1/2017).
Namun, meski telah diterima surat pengunduran diri Patrialis, hal itu tidak menggugurkan rekomendasi dewan etik untuk menggelar MKMK. "Masih tetap, cuma cepat prosesnya. Karena yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri dengan tulisan tangan," terangnya. (hrs)