Surat Panggilan Sjamsul Nursalim Ditempel di KBRI Singapura
KPK melayangkan surat panggilan terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan sitrinya Itjih Nursalim.
Surat panggilan itu ditempelkan di papan pengumuman di KBRI Singapura. Pasalnya KPK menduga dua tersangka itu sedang berada di Singapura.
"Selain panggilan yang kami sampaikan ke lima alamat, satu di Indonesia dan empat di Singapura, KPK juga meminta bantuan pada KBRI di Singapura untuk memasang panggilan di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang bisa melihat karena juga bersifat terbuka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
KPK kembali memanggil pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul dan istrinya Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 19 Juli 2019.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
"Segala upaya kami lakukan karena kami mengidentifikasi juga kira-kira di mana yang bersangkutan ada atau di lokasi yang kami sampaikan pada surat itu misalnya kalau ada pihak keluarga atau kolega bisa menyampaikan pada dua tersangka tersebut," ucap Febri.
Menurut dia, surat panggilan yang ditempel di KBRI Singapura tersebut juga merupakan salah satu upaya agar pihak-pihak yang berada di Singapura bisa bisa mengetahui bahwa ada panggilan tehadap Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.
"Pengumuman di kantor KBRI itu salah satu upaya agar pihak-pihak yang ada di sana bisa mengetahui bahwa ada panggilan terhadap SJN dan ITN sebagai tersangka," kata Febri.
Sjamsul bersama istrinya Itjih merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dengan tidak ada informasi alasan ketidakhadiran. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. (wit/ant)