Surat Nikah Jadi Jaminan Gadai, Lelucon Ini Sungguh Terlalu!
Berfoto bersama surat nikah suami dan istri seolah menjadi salah satu pose yang harus ada saat momen pernikahan dan tidak boleh terlewatkan. Bukan hanya sebagai simbol.
Tapi surat nikah suami dan istri juga merupakan dokumen resmi dari pemerintah untuk pasangan yang telah sah menikah yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Sesuai aturan, surat nikah untuk suami berwarna merah dan untuk istri berwarna hijau dan tidak ada perbedaan lain, hanya warna cover. Surat nikah atau buku nikah suami dan istri merupakan kutipan dari akta nikah yang dicatatkan oleh KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah disebut sah, baik secara agama dan juga secara hukum.
Ada beberapa tahapan daftar pernikahan yang harus dilakukan oleh calon pengantin untuk bisa mendapatkan buku nikah suami dan juga istri.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), proses pernikahan yang dilakukan di KUA pada jam dan hari kerja tidak dipungut biaya apapun.
Nah, soal surat nikah atau buku nikah, ternyata ada humornya.
Pada sesi akhir Bahtsul Masail (Pembahasan Masalah Agama) tentang ekonomi syariah tentang bolehkah surat nikah dijadikan jaminan gadai?
Kiai Afifuddin Muhajir dari Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Asembagus, Situbondo, menceritakan ada laporan ke kepolisian.
Pelapor: "Saya mau nikah (lagi), pak polisi"
Polisi: "Memangnya kenapa?"
Pelapor: "Surat nikah saya hilang, berarti saya nikah lagi"
Semua hadirin tertawa...!!!