Viral, Lurah di Jombang Minta Jatah THR kepada Pengusaha
Jombang dihebohkan dengan beredarnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk parsel atau bingkisan lebaran yang dikeluarkan Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
Surat bernomor 400/ /415.53.2/2021 tertanggal 28 April 2021 itu ditujukan kepada pengusaha toko hingga rumah makan di wilayah administrasi Kelurahan Jombatan.
Pejabat berwenang yang menandatangani surat itu adalah Kislan, Lurah Jombang. Ada tanda tangan dan stempel basah yang tertera di surat tersebut.
Dalam surat juga ditulis permohonan THR berupa parsel itu diberikan kepada pegawai Kelurahan Jombatan yang jumlahnya mencapai 16 orang. Serta keterangan paling lambat pengiriman parsel pada Jumat, 7 Mei 2021.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, sang lurah belum bisa dimintai penjelasan. Saat dikonfirmasi melalui telepon hingga pesan Whatsapp, tak direspon.
Pesan secara sistem terkonfirmasi masuk, namun tak dibaca. Konfirmasi yang tak membuahkan hasil, juga berlaku untuk Sekretaris Kelurahan Jombatan Aine Yudha Prastiwi. Pesan sudah masuk, namun belum dibaca.
Di tengah upaya konfirmasi yang belum berhasil, pada waktu yang sama beredar surat edaran yang ditandatangani Camat Jombang Muhdlor.
Surat bernomor 100/565/415.53/2021 tertanggal 29 April 2021 ini ditujukan kepada kepala desa dan lurah di wilayah Kecamatan Jombang.
Isinya adalah imbauan agar tidak menerbitkan surat permintaan bantuan dana atau bingkisan kepada perusahaan atau masyarakat umum. Dikonfirmasi mengenai surat ini, Camat Jombang Muhdlor membenarkan.
Ia mengatakan surat itu sekaligus sebagai teguran dan perintah kepada Lurah Jombatan untuk menarik surat yang beredar sebelumnya.
"Sekaligus saya menerbitkan imbauan kepada kades dan lurah agar tidak menerbitkan surat permintaan bantuan kepada pengusaha dan masyarakat," katanya, Kamis 29 April 2021 malam.
Advertisement