Surat Kuasa Hukum Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan
Kasus Dosen Universitas Jember berinisial RH, terus menggelinding di tangan aparat hukum. Terakhir, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda SH.MH, menulis klarifikasi tentang hubungan kekerabatan antara RH dan S, yang sudah diasuh sejak SD selayaknya anak angkat. Berikut siaran pers dari Ansorul Huda yang diterima Ngopibareng.id, pada Kamis 15 April 2021.
Siaran Pers
Sejak awal berita diturunkan, pihak R lewat kuasa hukum memaparkan bahwa cara pertama yang coba ditempuh adalah lewat jalur kekeluargaan. Oleh karena itu, kami dari pihak terlapor mencoba untuk menahan tidak memberikan konfirmasi dari versi kami. Karena sebenarnya masalah ini memang didominasi oleh masalah keluarga.
S merupakan anak korban perceraian yang tidak mempunyai hak asuh pasti. Orang tua yang cerai membuat S tidak tinggal dengan Ibunya. S sempat tinggal di beberapa keluarga terdekat untuk diasuh. Yang paling lama mengasuh S adalah R dan istrinya yang telah mengasuh S pada usia 7 tahun.
Sebelum orang tuanya bercerai, S telah dititipkan oleh orang tuanya yang saat itu berdomisili di Jakarta ke Jember untuk diasuh oleh R dan istrinya. Saat itu motifnya adalah ekonomi. Sehingga Ayah S meminta kepada R dan istrinya agar S bisa sekolah di Jember, waktu itu S masih berusia 7 tahun (kelas 2 SD). Dua tahun setelahnya, karena R harus tugas sekolah ke luar negeri bersama istri, S dikembalikan pada orang tuanya.
Ketika R dan istrinya sedang berada di luar negeri terdengar kabar kalau orang tua S ini bercerai, kabarnya karena Ibu S diduga selingkuh. Akhirnya kedua anaknya, S dan adiknya ikut ayahnya.
Hingga saat S naik ke jenjang SMA (pada 2019), ayah dari S menitipkan S lagi ke R dan istrinya. Jadi tidak pernah ada niat R untuk melakukan pelecehan, apalagi pemaksaan. Karena R dan istrinya telah memperlakukan S seperti anak sendiri.
Belakangan diketahui ternyata sejak awal masuk SMA, S tidak pernah betah tinggal di Jember, namun orang tua S tidak ada yang memperdulikan hal ini. Rupanya, sejak awal memang tidak ada kesepakatan dari orang tua S mengenai hak asuh yang berujung pada pertikaian internal keluarga yang meminta S untuk dikembalikan pada ibunya dari R, namun tidak pernah disetujui oleh ayah S.
Oleh karena itu, mengingat alur masalah keluarga yang kompleks, pihak R telah mencoba berkali-kali untuk melakukan mediasi. Termasuk dua kali mendatangi rumah ayah S dan keluarga besar di Lumajang. Namun ibu S menolak mentah mentah upaya mediasi yang ingin ditempuh R dan istrinya.
Bahkan Ibu S memaki-maki istri R dan menuduh R dan istrinya merebut hak asuh S. Ibu S juga menuduh R dan istrinya mengekang kegiatan S, menghalang-halangi pertemuan S dengan Ibunya, padahal di akhir Desember 2020 sampai awal Februari 2021, S itu liburan di tempat Ibunya di Jakarta.
Entah apa yang ada di benak ibu S yang ingin memenjarakan R tanpa melihat sedikit pun kebaikan R yang telah mengasuh S mulai dari kelas 1 SD sampai kelas 3 SD kemudian dititipkan lagi saat S masuk kelas 1 SMA dan dapat diterima di salah satu SMAN terbaik di Jember berkat jerih payah R.
Kuasa Hukum R, Ansorul Huda SH.MH
Advertisement