Surat KPK untuk AHY Minta Laporan Harta Kekayaan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, 21 Februari 2024.
Hari ini, Jumat 23 Februari, anak pertama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, terjun perdana ke lapangan. Ia mendampingi kunjungan kerja Presiden Jokowi. Agendanya meresmikan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat. Isinya, AHY diminta segera melaporkan harta kekayaannya. Meskipun hanya jabatan singkat, hitungan delapan bulan, tapi suami Annisa Yudhoyono ini tetap harus mengikuti aturan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
KPK menekankan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999. Aturan itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," demikian tegas aturannya.
AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam. Kekosongan Menko Polhukam, usai ditinggalkan Mahfud MD yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, sempat diisi sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku ad interim.