Surat Istana Tak Berlaku, OSO Tetap Dicoret Caleg DPD
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) bisa kembali disahkan sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024. Surat tersebut ternyata sudah diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno sejak 22 Maret 2019, namun baru beredar sekarang.
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Jokowi meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, pada Jumat 5 April 2019, membenarkan adanya surat tersebut. KPU sudah menyampaikan surat balasan kepada presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019, pada 4 Maret 2019.
"Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam DCT (daftar calon tetap). KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik," kata Hasyim Asy'ari.
Dia pun menambahkan, penolakan terhadap permintaan istana ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak, tapi mematuhi putusan MK.
Berdasarkan PKPU Nomor 26/2018, pengurus partai politik dilarang menjadi caleg DPD RI. OSO saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Sehingga ia pun dicoret oleh KPU dari daftar caleg DPD RI.
OSO sempat menggugat pencoretan namanya tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatan itu ditolak. Bawaslu menegaskan bahwa pencoretan OSO oleh KPU dianggap sah. (asm)
Advertisement