Surat Edaran Kapolri Terbit, Netizen Pertanyakan Kasus Abu Janda
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE. Ada 11 poin dari surat edaran Kapolri kali ini. Salah satu yang menjadi perhatian netizen terkait poin i yang dianggap dapat membuat sejumlah terlapor kasus UU ITE lepas dari jerat hukum. Salah satunya Abu Janda.
Pria yang memiliki nama asli Permadi Arya ini sudah berulang kali dilaporkan ke polisi atas cuitannya di Twitter. Salah satunya yang menyebut Islam sebagai agama arogan dan sebagai agama pendatang dari Arab.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat," bunyi cuitan Abu Janda dalam akun @permadiaktivis1
Selain itu, Abu Janda juga melontarkan kata-kata melalui media sosial dan memancing kemarahan masyarakat, mengenai teroris yang memiliki agama.
"Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam," potongan cuitan Abu Janda di media sosial Twitternya.
Ujaran itu pun berujung pelaporan ke Bareskrim Polri pada 10 Desember 2019 dengan terlapor Abu Janda. Polisi menerima laporan itu dengan nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim.
Pada waktu itu juga Abu Janda dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP.
Para saksi sejak akhir bulan Mei 2020 juga sudah diperiksa oleh Bareskrim, namun hingga kini penyelidikan kasus tersebut mandek. Abu Janda masih bebas berkeliaran.
Dengan terbitnya Surat Edaran Kapolri tentang penanganan kasus UU ITE, netizen pun mempertanyakan sikap Polri mengenai perbedaan perlakuan kepada pelanggaran UU ITE yang dilakukan Abu Janda.
“Ngetwit yang aman2 aje sekarang, jangan bersayap, jangan satir, jangan bercanda, jangan mengeluarkan point of view yg beda. Ingat kalian bukan Abu Janda yang ngetwit meski bikin banyak orang tersinggung malah punya Ferrari,” cuit akun @Vierda dengan menambahkan emoticon ketawa di akhir kalimat.
“Timbul pertanyaan apa sih kesaktiannya Abu Janda sampai penegak hukum lemah lembut banget pada dia…? Beda dengan perlakuan atas Habib Riziq dan Ustadz Maher dll… Ada yang bisa bantu jawab…? Gejala apakah ini? Monggo…” tulis warganet akun @ustadtengkuzulkarnain.
“Ternyata Abu Janda masih lebih saktih,” ujar netizen lainnya dengan akun @KangTaufikNew1.
Sejauh ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah mengaku masih mendalami kasus yang berawal dari laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ini.
"Proses tersebut masih didalami terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Februari 2021 lalu.
Ramadhan mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.
"Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," katanya.
Advertisement