Surat Edaran Bupati Bondowoso Batasi Masyarakat Rayakan Lebaran
Masyarakat Bondowoso tidak bisa leluasa melakukan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di luar rumah. Selain harus mematuhi larangan mudik lebaran, kini masyarakat Kota Tape (sebutan Bondowoso) wajib menaati Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan masyarakat selama merayakan Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin sebagai Ketua Satgas Covid-19 setempat.
Bupati Salwa melalui SE Nomor 443.2/221/430/2021 tertanggal 6 Mei 2021 itu menyebutkan, sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Bondowoso menjelang, saat, hingga paska lebaran tahun ini. H-1 lebaran dilakukan penutupan total kegiatan masyarakat di Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso.
”Ini sebagai pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bondowoso,” tandasnya.
H-1 Idul Fitri 1442 H, tambah Bupati Salwa, arus lalu lintas menuju Bondowoso dilakukan penyekatan di lima pos pengamanan jalan perbatasan untuk menjaga pemudik nekat mudik melanggar larangan mudik lebaran. Selain itu, berlakukan waktu kegiatan toko pakaian. café, restoran, dan rumah sebelum serta sesudah lebaran.
”Untuk waktu operasional toko kafe, restoran, dan rumah makan sebelum dan sesudah lebaran dibatasi sampai pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam sudah tutup,” tambahnya.
Orang nomor satu Pemkab Bondowoso juga menegaskan mengenai penerbitan surat izin keterangan dari Kepala Desa atau Lurah untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Bondowoso. Antara lain surat izin bagi masyarakat untuk keperluan mendesak atau non mudik lebaran, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal dunia, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
”Surat izin keterangan ini harus mengetahui Babinsa Koramil TNI dan Babinkamtibmas Polsek, Camat, serta diketaahaui Satgas Covid-19 Kecamatan,” tegas Bupati Salwa.
Karena itu, Bupati Salwa mengimbau masyarakat Bondowoso selalu melakukan aktivitas dan pelayanan dengan disiplin menerepkan protokol kesehatan. Jika melanggar protokol kesehatan, masyarakat akan mendapatkan sanksi secara tegas dari Satgas Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
”Saya mengimbau agar surat edaran ini disosialisasikan kepada masyarakat, baik langsung maupun melalui pengumuman yang tersedia. Sehingga, tidak ada masyarakat yang melanggar,” tegas dia.