Surabaya Zona Oranye, Walikota Minta Salat Id di Rumah Saja
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindaklanjuti arahan dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia yang melarang daerah dengan zona risiko penularan virus corona atau Covid-19 sedang (zona oranye) dan risiko tinggi (zona merah) untuk menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun lapangan.
"Kita harus in line dengan pemerintah maka akan kita jalankan. Surat edaran juga sudah kita keluarkan karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga untuk melaksanakan salat di rumah saja," kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui di Surabaya, Sabtu 8 Mei 2021.
Eri menjelaskan, berdasar edaran yang diterima dari Kemenag pelarangan untuk melaksanakan salat id berjamaah tak lain untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19. Mengingat, berdasar pengalaman tahun lalu terjadi kenaikan kasus yang cukup tinggi dalam peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Karena itu, Eri memohon kepada masyarakat untuk mematuhi arahan dari pemerintah yang tak lain untuk kebaikan bersama.
Untuk mengawasi agar tidak ada yang curi-curi menggelar salat id berjamaah, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya telah mengintruksikan para camat untuk melakukan sosialisasi ke bawah.
"Kita sampaikan ke seluruh camat untuk memberitahukan untuk salat id di Surabaya tidak boleh berjamaah. Bukan kita melarang, tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau itu salat idnya keluarga di rumah ya tidak apa-apa, misal di halaman rumah tidak apa-apa," katanya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa Pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Dalam panduan tersebut, ada sejumlah aturan mengenai peniadaan takbir keliling hingga daerah zona merah dan oranye salat yang diminta tidak menggelar salat id berjamaah.