Surabaya Zona Merah, Polda Jatim Rencanakan Isolasi Terbatas
Polda Jawa Timur berencana menerapkan isolasi terbatas di beberapa wilayah di Kota Surabaya. Pembatasan itu dilakukan karena tingginya kasus positif virus corona, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Isolasi terbatas akan diberlakukan seperti di Jalan Darmo dan Jalan Tunjungan, meski waktu penerapan belum ditentukan.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengungkapkan, hasil evaluasi bersama antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menyatakan banyak warga yang masih keluar rumah untuk kegiatan yang akan memicu penambahan kasus.
"Kami sudah koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, dengan Pangdam, kami akan lakukan isolasi terbatas," kata Luki ketika menyampaikan perkembangan virus corona di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 15 April 2020 malam.
Luki menyebut ada beberapa daerah di Surabaya yang masuk zona merah dan harus dilakukan pembatasan agar tidak terjadi penyebaran lebih besar. Di antaranya Jalan Gresik, Jalan Demak, Jalan Kenjeran, Jalan Sidotopo Wetan, Jalan Jakarta, dan Jalan Pandegiling.
Khusus Jalan Pandegiling katanya, sampai saat ini belum ditemukan satu pun kasus positif. Namun kawasan ini menjadi daerah rawan terpapar karena padat penduduk.
"Termasuk Pandegiling karena merupakan daerah padat penduduk, aktivitas tinggi dan itu kami jadikan kawasan physical distancing agar tidak masuk ke situ karena Pandegiling nihil kasus positif," jelasnya.
Kapolda mengatakan, masyarakat wajib mengikutihimbauan pemerintah seperti tidak keluar rumah. Selama dilakukan isolasi terbatas, nantinya akan dilakukan penyemprotan disinfektan menggunakan kendaraan bermotor atau dengan datang ke rumah-rumah.
Jenderal bintang dua itu juga memastikan kebutuhan pangan warga yang sedang melakukan swakarantina terpenuhi, dengan bantuan Pemkot Surabaya yang menyiapkan makanan.