Surabaya Terima Rp1 Triliun dari PKB-BBNKB, DPRD: Harus Digunakan Ideal
Mulai tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota Surabaya akan mengelola dan menerima pendapatan tambahan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Moch. Machmud mengatakan, pendapatan dari sektor tersebut yang ditaksir akan mencapai Rp1 triliun tiap tahunnya, seyogyanya dapat digunakan untuk memberantas kemiskinan di Kota Pahlawan.
"Kalau misalnya itu terealisasi, Rp1 triliun itu kan banyak, paling tidak ada yang digunakan untuk menurunkan angka kemiskinan," ucap Machmud, Sabtu 15 Juni 2024.
Politikus Partai Demokrat ini juga meminta agar nantinya dana tersebut dapat dibagi untuk memperbaiki sektor pendidikan di Kota Surabaya. Salah satunya adalah kurangnya jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tiap-tiap kelurahan yang ada di Kota Pahlawan.
"Menurut data yang kami pegang, jumlah SMP negeri se-Kota Surabaya ini hanya 63 saja dari total 153 kelurahan yang ada. Jika dana itu juga bisa dibagi, bukan suatu keniscayaan satu kelurahan ada satu SMP. Sehingga banyak lulusan SD ke SMP tertampung masuk negeri," tegas Machmud.
Selain untuk membiayai sektor-sektor penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat, seperti ekonomi dan pendidikan, dirinya juga berharap dana itu dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Surabaya, terkhusus dalam program Universal Health Coverage (UHC).
"Sebisa mungkin masyarakat yang datang ke rumah sakit hanya cukup membawa KTP saja, tidak perlu lagi BPJS atau KIS karena sudah dijamin oleh Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat bisa lebih merasakan manfaat pajak sejumlah Rp1 triliun tadi," katanya.
Dengan bertambahnya pendapatan asli daerah Pemkot Surabaya dan dialokasikannya dana tersebut terhadap sektor-sektor krusial tersebut, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya berharap penggunaan dana itu dapat optimal dan berjalan dengan baik.
"Yang terpenting bagaimana penggunaan uang itu jangan sampai sia-sia atau tidak bermanfaat. Pengawasannya BPK juga harus melihat penggunaan uang itu. Jadi sebisa mungkin harus dioptimalkan dengan baik," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Febrina Kusumawati mengatakan, pemindahan kewenangan pengelolaan PKB dan BBNKB ke Pemkot Surabaya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Jadi nanti pengelolaannya di kabupaten atau kota, tapi dimonitor pemerintah provinsi. Seperti dahulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten atau kota," jelasnya.
Febri optimis, penerimaan dari opsen pajak tersebut ke depan akan semakin mendongkrak PAD Kota Surabaya. Pendapatan dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun dan akan meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya hanya berkisar Rp400 miliar.
"Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar," katanya.
Advertisement