Surabaya Terbitkan Surat Edaran Ramadan Tanpa Sampah
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Bulan Ramadan Tanpa Sampah.
Melalui SE bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 ini, Pemkot Surabaya ingin mengurangi sampah saat bulan Ramadan nanti.
"SE ini sudah disebarluaskan kepada camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT se-Surabaya," kata Eri Cahyadi, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam SE ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
"Selain itu, untuk mendukung terlaksananya gerakan tersebut ketua RW dan ketua RT harus mampu mencegah lonjakan jumlah sampah khususnya di bulan Ramadhan di lingkungannya masing-masing,” kata Eri yang tertulis dalam SE tersebut.
Adapun beberapa langkah untuk menekan sampah terutama saat ramadan adalah
menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti wadah makanan, sendok, garpu dan botol air minum.
Kemudian, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan dan minuman dalam kemasan plastik serta kemasan sterofoam.
Di samping itu, Eri menghimbau pada warga untuk membiasakan mengolah makanan dan minuman secukupnya untuk mencegah timbunan sampah bahan makanan dan sisa makanan.
"RT dan RW juga harus terus mengampanyekan serta membiasakan mengonsumsi makanan dan minuman sampai habis. Harus membiasakan belanja sesuai kebutuhan. Dan bisa juga dengan melakukan pemilahan sampah, baik sampah basah dan sampah kering,” tegasnya.
Sedangkan, para camat dan lurah se-Surabaya juga harus memastikan pelaksanaan gerakan tersebut, serta menyediakan unit khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tempat edukasi untuk pengurangan sampah.
“Saya juga minta para Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait untuk memfasilitasi dan memantau pelaksanaan gerakan tersebut, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Advertisement