Surabaya Terapkan SE Kemendikbud, Larang Wisuda Pelajar Berbayar
Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan larangan acara wisuda bagi siswa TK hingga SMP yang memungut biaya. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. SMA/SMK sederajat tidak disebutkan karena di bawah naungan Pemprov Jawa Timur.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa sudah sejak lama pihaknya menjalankan larangan wisuda bagi jenjang pendidikan diawah naungan Pemkot Surabaya, terutama yang memungut biaya.
"Surabaya dari dulu tidak memperbolehkan wisuda ketika itu berbayar. Dari dulu seperti itu. Boleh wisuda, kalau gratis, berarti sama dengan Kemendikbud, (wisuda) kalau tidak memberatkan,” kata Eri Cahyadi, Rabu, 28 Juni 2023.
Bila masih ada sekolah yang menarik biaya untuk wisuda, Eri Cahyadi meminta wali murid membuat surat keberatan dengan dibubuhi tanda tangan.
"Kalau memang keberatan, ada yang membuat surat tidak bisa membayar, akhirnya yang tidak bisa bayar dibayari komite boleh saja, yang penting tidak memberatkan,” tegasnya.
Pihaknya akan meneruskan SE dari Kemendikbudristek RI, sehingga tidak akan membuat SE lagi terkait masalah wisuda. "Sejak awal saya sudah bilang, SE sudah pernah dikeluarkan waktu awal jadi wali kota (2021) melarang wisuda ketika memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Musim kelulusan siswa beberapa waktu lalu heboh polemik prosesi wisuda tingkat TK hingga SMP yang ditolak beberapa wali murid/orang tua. Mereka menolak lantaran acara tersebut membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan tidak semua orang tua mampu untuk membayar.