Surabaya Terapkan KTP Digital, Ini Cara Mendapatkannya
KTP Digital sudah diterapkan di Kota Surabaya, pada implementasi awal penerapannya dilakukan kepada pegawai Dispendukcapil.
Implementasi KTP digital dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyadari penerapan KTP digital ini masih baru di masyarakat. Ia pun memberi catatan bahwa KTP digital hanya bisa diterapkan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el.
"Implementasi KTP digital ini tentunya akan disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu," ungkap Agus Imam Sonhaji.
Untuk mengakses KTP digital, warga yang sudah memiliki KTP-el dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP digital.
Pada penerapan KTP Digital di Kota Surabaya, Agus menjelaskan bahwa masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
Melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan no handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola," ujarnya.
"Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” imbuhnya.
Sebab, menurutnya, pada tahapan awal penerapan KTP Digital memang terdapat prosedur panjang. Ia pun menjamin, pengurusan KTP digital akan dibantu oleh petugas. Karena KTP Digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik.
Tambahnya, KTP digital memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP konvensional. Pertama tidak ada lagi lupa membawa KTP karena dokumen digital sudah tersimpan digawai masing-masing. Kedua, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI.
Sedangkan bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, pihaknya menganjurkan untuk memanfaatkan KTP Digital.
“Bisa menggunakan KTP Digital. Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat dianjurkan memperbaharui data kependudukan agar mempermudah mengakses pelayanan publik. Dalam hal proses pembaruan data, dilakukan melalui Klampid New Generation (KNG) lewat Google Play Store.
Bagi warga Surabaya yang ingin mendapatkan data kependudukan bisa mengunjungi laman website https://dispendukcapil.surabaya.go.id.
"Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawargadispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi Instagram kami di @dispendukcapil.sby, serta menghubngi call center di nomor 03199254200,” tandasnya.
Untuk diketahui, penerapan KTP digital ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Advertisement