Surabaya, Tempat Hiburan Buka Malam Saat Natal Bisa Disegel
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya diinstruksikan untuk tutup mulai pukul 6 sore pada saat malam Natal. Hal ini dilakukan Pemkot Surabaya untuk menghormati umat Nasrani yang merayakan.
Sebelumnya hal tersebut juga tertuang dalam SE bernomor 450/23272/436.8.6/2022 yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu 12 Desember 2022. Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pasukan gabungan untuk melakukan patroli RHU.
"Kami siagakan pasukan gabungan dari Satpol PP, Dishub, PMK dan BPBD. Itu ada sekitar 300 orang, kami bagi di 4 wilayah," kata Eddy, Sabtu, 24 Desember 2022.
Saat ditanyai, bila masih menemukan RHU yang melanggar, Eddy menyampaikan, tindakan yang pertama dilakukan adalah pendekatan persuasif sesuai Perda. "Kami minta untuk tutup pastinya. Tapi kalau masih bandel ya kami lakukan penutupan dengan menyegel," ungkap Eddy.
Lanjutnya, jika sampai tersegel maka RHU tersebut yang akan rugi, karena segel baru akan dibuka setelah 7 hari.
Untuk itu, Eddy pun mengimbau, kepada semua pemilik RHU mematuhi aturan sesuai SE yang diberlakukan yakni, melakukan penutupan pada pukul 6 sore saat malam perayaan Natal. "Hanya malam Natal saja tutup. Nanti, malam tahun baru boleh buka," tandasnya.
Selain melakukan patroli ke tempat-tempat RHU, Eddy menjamin pengamanan juga akan dilakukan di sejumlah gereja. Bahkan, pihaknya bersama Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sore nanti akan melakukan kunjungan Gereja dalam rangka pengecekan persiapan pengamanan Natal 2022.
Advertisement