Surabaya Resmi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu, 1 Juni 2022. Pemberlakuan kawasan tanpa rokok itu tertuang dalam Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.
"Hari ini ditetapkan kawasan tanpa rokok di tempat umum, supaya tidak mengganggu yang lain yang tidak merokok. Bagi perokok kita sediakan tempat tersendiri," ujar Walikota Surabaya, Eri Cahyadi ditemui usai membuka wisata air Kalimas, Rabu, 1 Juni 2022.
Saat ditanya soal denda bagi yang melanggar, kata Eri, disesuaikan dengan perwali, karena yang merokok masih banyak.
Sebenarnya, lanjut Eri, fokus Pemkot Surabaya bukan pada dendanya tapi bagaimana menyadarkan para perokok agar merokok tanpa harus mengganggu orang yang tidak merokok.
"Penerapan aturan ini sebenarnya bukan hanya menindak pelanggar, tapi juga upaya preventif bagi perokok supaya sadar bahwa merokok adalah tindakan berbahaya baik diri sendiri maupun orang lain. Boleh merokok, tapi jangan mengganggu orang lain yang tidak merokok. Dan itu memang tidak mudah," katanya.
Ia menyadari bahwa penerapan aturan baru memang tidak bisa secara langsung. Untuk itu, pihaknya akan melakukan secara bertahap. Karena mengubah kebiasaan-kebiasaan itu tidak mudah.
Eri menambahkan, akan dipasang CCTV untuk mempermudah dan menindaklanjuti para pelanggar KTR.
"Nanti akan kita pasang CCTV untuk memastikan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan, sehingga bisa ditentukan dendanya. Tapi ya dendanya yang manusiawi," katanya.
Untuk diketahui, sanksi administratif yang melanggar bervariatif. Ada sanksi teguran, ada peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda mulai Rp250 ribu hingga yang paling besar Rp50 juta.
Advertisement