Surabaya Raya PPKM Level 3, Ini Syarat Transportasi Darat-Udara
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, hingga 30 Agustus 2021. Sejumlah wilayah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menerapkan PPKM Level 3. Syarat transportasi atau perjalanan lintas wilayah pun harus mengikuti sejumlah persyaratan.
Syarat Perjalanan PPKM
Sebelum PPKM Level 3 diberlakukan, pelaku perjalanan atau transportasi darat, udara, dan laut diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen, sebagai syarat perjalanan.
Mulai dari sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, syarat hasil antigen atau PCR minimal 24 jam sebelum perjalanan. Genose tak lagi dipakai selama PPKM yang berjalan sejak Juli lalu.
Syarat PPKM Level 3
Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 3 untuk Surabaya Raya, Bandung, dan Jabodetabek. Dalam PPKM Level 3 pelaku perjalanan atau transportasi pribadi seperti motor dan mobil, serta pelaku perjalanan transportasi umum seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api wajib menyertakan sejumlah dokumen.
Antara lain, kartu vaksin minimal dosis pertama PCR H-2 untuk pesawat udara, swab antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan dari luar atau keberangkatan dari Jawa Bali. Persyaratan tersebut tidak berlaku untuk aglomerasi seperti di Jabodetabek dan juga Surabaya Raya.
Antar Kota
Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin kedua, dibutuhkan hasil tes antigen 24 jam sebelum perjalanan.
Hasil tes negatif PCR bagi pelaku perjalanan penerima vaksin dosis pertama. Namun sopir kendaraan logistik dan transportasi lainnya, dikecualikan dari kartu vaksin.