Surabaya Raih Kategori Utama KLA, Risma: Tujuannya Bukan Penghargaan
Lagi-lagi Kota Surabaya berhasil meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh tiap 23 Juli, Surabaya menyabet penghargaan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk kategori Utama sebagai Kota Layak Anak (KLA).
"Ini sudah keempat kita masuk utama jadi tahun ini, tapi ini kita lebih tinggi nilainya dibandingkan tahun kemarin," usai penyerahan penghargaan itu di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin, 23 Juli 2018.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu mengatakan tujuan utamanya bukanlah penghargaan, melainkan upaya untuk pemenuhan hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan seluruh warga Surabaya orang tua, dan juga gurunya.
"Jadi sebetulnya ini, ya alhamdulillah kita dapat penghargaan, tapi tujuannya adalah bukan hanya penghargaan, tujuannya adalah agar anak-anak Surabaya berhasil dan sukses," kata dia.
Risma mengatakan, hak-hak utama anak-anak adalah bisa mendapatkan pendidikan yang layak, memperoleh kesehatan yang layak, dan hak-hak lain, termasuk, kata dia adalah hak anak untuk bermain.
"Saya kepingin, semua anak Surabaya bisa bersekolah tanpa dia ketakutan bisa bayar apa tidak, tanpa dia ketakutan nanti bisa melanjutkan atau tidak, itu yang kita coba agendakan, kita rancang supaya tidak ada lagi anak Surabaya putus sekolah," ujarnya.
Pengahargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise. Surabaya tak sendiri, ada juga Kota Surakarta, yang juga mendapatkan penghargaan utama Kota Layak Anak.
Yohana mengatakan, pengahargaan ini bentuk apresiasi atas segala upaya pemimpin daerah dalam mewujudkan amanat konstitusi yaitu, pemenuhan hak anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, di mana negara berkewajiban memenuhi hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak.
Penilaian KLA itu dilakukan oleh tim yang beranggotakan Pakar Anak, Kementerian atau lembaga, yakni Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden dan KPAI.
"Tahapan penilaian melalui empat tahap, yaitu penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan finalisasi," ujar Yohana.
Dalam penilaian KLA, Kementerian PPPA membagi ke dalam 5 kriteria yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama. Ia berharap penghargaan ini bisa mendorong pemimpin daerah untuk memacu diri meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya masing-masing. (frd/wit)
Advertisement