Surabaya PPKM Level Satu, Walikota Eri Gerakan Perekonomian
Ekonomi kerakyatan akan menjadi senjata andalan Walikota Surabaya dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Ditambah, saat ini kondisi pandemi Covid-19 mulai menurun, sehingga Surabaya masuk kategori PPKM Level satu.
Ekonomi kerakyatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya selama ini sudah diperkuat dengan peraturan dari pemerintah pusat bahwa 40 persen APBD dikerjakan oleh UMKM.
"Jadi, kita harus melakukan perubahan anggaran supaya 40 persen dari APBD itu bisa dilakukan oleh UMKM. Teman-teman pemkot juga saya minta untuk mempelajari soal laporan pertanggungjawabannya,” kata Walikota Eri, Kamis, 24 Maret 2022.
Menurutnya, gerakan ekonomi kerakyatan ini harus bisa dirasakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karenanya, ia pun meminta jajarannya itu untuk mengecek dan memperbaiki kembali data MBR Surabaya.
Eri juga meminta data warga MBR dilakukan pendataan dan pengecekan secara berkala. "Jika, hal itu sudah rampung pemetaan bisa dilakukan. "Bisa dipecah-pecah untuk diberikan intervensi,” ujarnya.
Soal intervensi bantuan, Eri mengatakan, bisa beragam, seperti pemberdayaan warga melalui program padat karya, pemanfaatan tambak, dan aset pemkot lainnya.
Eri juga menyampaikan, ketika Surabaya sudah level satu, maka pelayanan publik harus terus disempurnakan. Sebab, pelayanan publik saat ini masih jauh di bawah yang dia inginkan.
“Jadi, yang ditugaskan di depan harus enak dipandang, harus murah senyum sehingga kalau ada yang marah-marah bisa mendinginkan, dan yang paling penting harus bisa pandai berkomunikasi, sehingga ketika memberikan jawaban bisa tenang,” jelasnya.
Selain itu, Eri juga meminta jajarannya untuk menjawab dan memberikan solusi yang pasti ketika ada keluhan warga di aplikasi wargaKu. Ia meminta tidak hanya sekadar menjawab tapi juga memberikan solusi.
“Jadi, ketika menjawab keluhan masyarakat itu harus diberi solusi yang pasti, misalnya akan kita koordinasikan di tanggal ini dan akan dijawab tanggal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, apabila warga Kota Surabaya ada keluhan dan menemukan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan aturan, ia mempersilahkan untuk memanfaatkan aplikasi wargaKu.
“Monggo manfaatkan aplikasi wargaKu untuk menyampaikan semua keluhan Anda,” katanya.