Surabaya PPKM Level 4, Penanganan Covid-19 Tetap Sama
Pemerintah Republik Indonesia (RI) kembali mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Di dalamnya, kemudian dikelompokkan lagi ada daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4, tergantung situasi virus corona atau Covid-19 di daerah.
Dalam pengelompokan tersebut, Kota Surabaya masuk dalam katagori level 4 dalam perpanjangan PPKM hingga 25 Juli mendatang.
Menanggapi itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, untuk penanganan Covid-19 di Surabaya dengan status level 4 tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya.
"Sebenarnya sama dengan Inmendagri (instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) sebelumnya bahwa pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WIB, serta pendisiplinan warga terhadap penerapaj protokol kesehatan," kata Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota, Surabaya, Rabu 21 Juli 2021.
Untuk itu, Eri Cahyadi berpesan kepada masyarakat agar mau menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya. Menurutnya, ini menjadi kunci penting untuk bisa cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan pembatasan kegiatan serta penerapan prokes, ia berharap kasus segera turun agar relaksasi ekonomi seperti yang direncanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 26 Juli 2021 secara bertahap dapat terealisasi.
Untuk itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya akan menyalurkan bantuan sosial kepada yang terdampak. Sehingga, dapat mendukung aturan yang ada untuk membatasi kegiatannya.
"Sebenarnya dengan kondisi begini sangat berat. Saya sadari berat betul, kalau ada yang mengatakan ga berat, ga onok. Karena ekonomi tidak berjalan," ujarnya.
Sementara itu, berdasar hasil evaluasi 17 hari penanganan PPKM Darurat 3-20 Juli. Angka kasus harian yang tercatat mengalami penurunan, meski penurunan tersebut masih belum signifikan. Kemudian, mobilitas warga menurun dibanding sebelumnya, serta penerapan protokol kesehatan sudah membaik.
Untuk lebih mengurangi lagi, Pemkot Surabaya akan memasifkan testing dan tracing. Serta, warga yang terpapar harus menjalani isolasi di tempat isolasi yang sudah disiapkan pemerintah. Artinya, tidak ada lagi isolasi mandiri untuk mencegah klaster keluarga dan mencegah kematian.
Advertisement