Surabaya Perpanjang PPKM Level 4, Tak Ada Relaksasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4 dalam perpanjangan PPKM Level 3-4 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhitung sejak 3-9 Agustus 2021.
Dalam penerapan PPKM Level 4 ini tidak ada perubahan sama sekali terkait upaya yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. “PPKM Level 4 ini sama saja sih, yang kami lakukan hari ini bagaimana mengedukasi warga terkait penerapan protokol kesehatan, lalu mendistribusikan bantuan kepada warga terdampak, misalnya dari Kementerian Sosial dan pihak swasta,” ungkap Eri saat ditemui di Balai Kota, Surabaya, Selasa 3 Agustus 2021.
Terkait relaksasi ekonomi, Eri menegaskan juga tidak ada perubahan. Artinya, sesuai arahan pemerintah pusat yang dikomandoi oleh Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, hanya warung makan yang boleh menerima kunjungan dengan total pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk usaha besar seperti mal, lalu usaha rekreasi hiburan umum (RHU) masih ditutup sesuai ketentuan pemberlakuan PPKM Level 4. “Sebenarnya yang mal tutup itu kan dari pemerintah pusat sehingga kami tak bisa melakukan itu (relaksasi). Kalau dibilang menjerit semua menjerit, saya juga menjerit karena ekonomi tak jalan kasihan warga saya,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan aksi sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehata. Serta, berupaya untuk menggenjot vaksinasi agar segera terbentuk herd immunity 70 persen.
Ia pun berharap, dengan kesadaran masyarkat terhadap protokol kesehatan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan dengan cepat. “Harapan kita tanggal 9 Agustus nanti bisa segera relaksasi ekonomi. Biar ekonomi warga ini bisa pulih,” pungkasnya.