Surabaya Perketat Pemeriksaan Warung-warung Antisipasi Jual Miras
Insiden kematian karena minuman keras (miras) kembali terjadi di Kota Surabaya. Setelah tiga anggota band tewas lantaran menengak miras di salah satu bar hotel kawasan Surabaya Barat, terbaru ada tiga orang mahasiswa Narotama yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi miras yang dibeli di warung kopi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser akan lebih memperketat pemeriksaan penjualan miras di warung-warung. Jika ditemukan warung atau toko menjual miras tanpa izin akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Surabaya.
"Kami keliling ke warung-warung, tapi tidak jelas yang jual miras, warung mana saja. Yang jelas kami melakukan keliling ke warung-warung juga, tidak hanya RHU, termasuk ruko, toko dan warung. Kemarin begitu dapat informasi, teman-teman saya minta melakukan pengecekan," kata Fikser, Selasa, 9 Januari 2024.
Fikser mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyegelan terhadap satu warung dikawasan Kertajaya yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan pada dua ruko di Karangpilang dan Bratang yang saat sedang melalukan proses ijin.
"Sama satu lagi ada satu gudang di Kertajaya yang sudah disegel. Yang warung di Kertajaya itu kedapatan jual arak tanpa izin," terangnya.
Untuk melakukan penertiban pada warung-warung yang menjual miras tanpa izin, Fikser mengaku bahwa pihaknya butuh bantuan dari masyarakat. Apabila ada masyarakat yang mengetahui harap segera lapor pada Satpol PP.
Di samping itu, penertiban miras di warung-warung juga menemui kendala karena dijual secara diam-diam.
"Warung perlu informasi dari warga, karena tidak tahu warung mana saja yang jual minuman. Biasanya toko kelontong lain tapi disisipi lainnya dan tidak dipajang, kalau ada pesanan dijual, kalangan pelanggan sendiri. Kalau ada informasi dari warga, laporkan kami, akan kami tindak," tandasnya.