Surabaya Kategori PPKM Level 2, Ini Aturannya
Penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat pasca adanya varian Omicron. Salah satunya di Surabaya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali mengharuskan Surabaya untuk melakukan PPKM Level 2 hingga 14 Februari 2022.
Menanggapi itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan instruksi tersebut dan akan mulai menerapkan ketentuan yang ada dalam Inmendagri.
"Surabaya hari ini sesuai inmendagri masuk level 2. Makanya, saya kumpulkan lurah dan camat. Jangan sampai ini naik jadi level tiga karena ekonomi akan berhenti," ungkap Eri usai pertemuan dengan camat dan lurah di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya, Selasa 8 Februari 2022.
Untuk itu, beberapa pembatasan diterapkan dalam PPKM Level 2. Di antaranya, pembatasan kapasitas sektor non esensial 50 persen dan sektor esensial 75 persen. Kemudian toko kelontong, warung kopi, rumah makan, kafe dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, rumah makan yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan jumlah kapasitas 50 persen. Sedangkan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Kemudian, pasar rakyat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah kapasitas sebesar 75 persen, mall dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah kapasitas 75 persen, lalu bioskop beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Selain itu, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen, lalu tempat ibadah dibatasi 75 persen jamaah, fasilitas umum (tempat wisata, tamam dan area publik lain) kapasitas maksimal 50 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga maksimal 50 persen, kegiatan di pusat kebugaran (gym) 50 persen, transportasi umum 100 persen, resepsi pernikahan 50 persen.
"Kemudian paling penting harus pakai aplikasi PeduliLindingi. Kalau hijau boleh masuk. Ini kasus sudah naik jangan sampai level tiga karena ekonomi akan berhenti. Maka, prokes 5M dijalankan, kami pemkot akan memasifkan 3T, kemudian paling penting nek positif gejala ringan jangan di RS karena akan pengaruh ke level," pesannya.
Apabila ada yang melanggar aturan yang ada, maka Pemkot Surabaya akan menjatuhkan sanksi denda dan penutupan tempat usaha.
Selain itu, Eri mengaku akan memasifkan pergerakan swab hunter di berbagai tempat keramaian atau daerah dengan jumlah kasus tinggi untuk segera mengungkap kasus.
Advertisement