Surabaya Dilarang Pakai Kantong Plastik, Sosialisasi 30 Hari
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melarang penggunaan kantong plastik di pasar rakyat, swalayan, restoran hingga pasar modern. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Diterbitkan pada Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, peraturan ini akan diterapkan setelah pihaknya melakukan sosialisasi selama 30 hari.
"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Agus Hebi.
Dengan adanya peraturan ini menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kantong plastik ramah lingkungan jika ingin berbelanja.
"Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujar Hebi.
Pihaknya juga membentuk satgas khusus untuk menangani kantong plastik, agar Perwali berjalan maksimal. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.
Hei menjelaskan, setelah 30 hari sosialisasi nantinya, bila ditemukan pelanggaran akan ada sangsi administrasi mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
Hebi berharap, adanya aturan ini bisa mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.
Perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.
Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
"Di mana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Hebi.
Advertisement