Surabaya dan Gresik Daerah Favorit di Jatim Penjualan Kayu Ilegal
Menurut laporan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Jawa Timur masih menjadi tujuan penjualan kayu ilegal terbanyak.
"Sistemnya, kayu legal diproses bersamaan dengan kayu ilegal. Otomatis jumlah kayu yang digunakan banyak. Penebangan pohon juga marak dan diklaim legal, padahal ilegal," kata Juru Bicara PPLH Mangkubumi Agus Budi Purwanto, Sabtu, 18 September 2021.
Kayu-kayu ilegal itu, diproses menggunakan dokumen yang dipalsukan. Modus itu sering digunakan pelaku kejahatan kehutanan.
"Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak kredibilitas SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu) yang selama ini telah dipromosikan ke tingkat internasional, sebagai sistem untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal," katanya.
Selain Jawa Timur, terdapat beberapa provinsi lain yang menjadi tujuan penjualan kayu ilegal. "Di antaranya Jawa Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Kalimantan Tengah," katanya.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi. Yang pertama adalah bekerja sama dengan masyarakat adat di provinisi-provinsi tersebut. Penggunaan masyarakat adat itu dinilai lebih aman dan efektif. Pemantauan tersebut telah dilakukan sekitar 1 tahun.
"Dilakukan dengan menggunakan strategi hulu-hilir pada 32 unit manajemen/pemegang sertifikat legalitas kayu (SLK). Ada beberapa temuan pula yang kami dapatkan," ujarnya.
Saat ini, Surabaya dan Gresik menjadi daerah di Jawa Timur yang menjadi destinasi utama kayu-kayu ilegal dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Sedangkankan di Jawa Tengah, Kota Semarang adalah daerah memiliki banyak eksportir non-produsen dan memperjualbelikan dokumen V-Legal.
Juru kampanye jaringan pemantau independen kehutanan (JPIK) Deden Pramudiana menyebutkan, sebanyak 80 persen temuan telah dilaporkan kepada penegak hukum maupun lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK). Proses tindak lanjutnya yakni pembekuan dan pencabutan SLK, maupun penyidikan dan penindakan penegakan hukum.
"Sanksi juga perlu diberikan kepada lembaga sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur," kata Dedan.
Dia mengatakan, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui UPT Kehutanan maupun dinas kehutanan setempat harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SVLK.