Suntik pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?
SESEORANG pada malam harinya sudah berniat menjalankan ibadah puasa. “Tapi, tiba-tiba saya merasa sakit sekali. Badan saya meriang hingga saya berobat ke dokter,” kata Aminah, warga Banyu Urip Surabaya pada ngopibareng.id.
Ketika berobat itu, dokter memutuskan untuk menyuntik obat ke dalam tubuh Aminah. “Sementara saya terus menjalankan ibadah puasa. Nah, bagaimana dengan puasa saya, karena disuntik itu,” tanyanya.
Ustad Muhammad Ma’ruf Khozin, Tim Bahtsul Masail NU Jawa Timur memberikan jawaban. Dengan mengutip kitab Syarah Mahalli 'ala Minhaaj / Qalyubi juz IX halaman 291, maktabah syamilah:
“Jika seseorang memasukkan obat buat luka di betis sampai ke dalam daging, atau menancapkan pisau di betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena daging itu bukan rongga tubuh” (adi)