Sungguh Kejam, 4 Tahun Remaja Ini Dicabuli Ayah Tiri
Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus bermunculan di Kabupaten Probolinggo.
Kali ini Polres Probolinggo menangani, dugaan kasus pencabulan terhadap RM, 15 tahun, warga sebuah desa di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang diduga dicabuli ayah tirinya selama sekitar empat tahun.
"Kami sudah menangkap Nim, 44 tahun karena diduga mencabuli anak tirinya selama empat tahun," ujar Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny, Senin, 21 Oktober 2019.
Nim yang ditangkap di rumahnya saat diperiksa di Mapolres mengakui, dirinya khilaf telah menggauli anak tirinya berkali-kali. "Ya anak tiri saya gauli mulai kelas V SD hingga lulus SMP tahun 2019," katanya.
Petualangan seks terlarang Nim akhirnya berakhir di ruang tahanan Mapolres setelah istrinya, Suc, 40 tahun melaporkan perbuatan bejat Nim. Awalnya Suc melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gading.
Dengan alasan Polsek Gading tidak memiliki Unit PPA, kasus itu kemudian disarankan dilaporkan ke Polres Probolinggo. Suc didampingi anaknya, RM kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Probolinggo.
RM mengaku, dirinya selalu diancam saat hendak melayani nafsu bejat ayah tirinya. Karena ketakutan, ia pasrah ketika digauli ayah tirinya.
Meski mengakui menggauli anak tirinya, Nim membantah dirinya sering mengancam anak tirinya. "Saya tidak mengancam, bahkan setiap usai begitiun, anak tiri saya beri uang kadang Rp 20 ribu, kadang Rp 50 ribu," katanya.
Nim berterus terang, ia menyetubui anak tirinya tanpa paksaan. "Yang jelas, saya menyesal," ujarnya.
Nim mengaku, tidak tahu berapa kali dirinya menggauli anak tirinya. Yang jelas dalam rentang waktu selama empat tahun. "Terakhir kali saya begituan dengan anak tiri sekitar sebulan lalu," katanya.
Ternyata RM bisa menyimpan rapat-rapat aib yang dilakukan ayah tirinya. Hingga suatu ketika ibu kandungnya, Suc mencurigai wajah murung anaknya. “Setelah didesak ibunya, RM mengakui, telah digauli ayah tirinya,” ujar Bripka Reni.
Atas laporan RM didampingi ibuya, Suc disertai bukti pendukung lainnya, polisi akhirnya menangkap Nim. “Yang jelas, tersangka dijerat Pasal 76 UU. Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (isa)