Sumsel Gandeng BPJS Kesehatan untuk Bantu Warganya
Bertempat di Ruang Tamu Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dilangsungkan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru dengan tegas menyatakan Pemprov Sumsel tetap menjamin sepenuhnya masyarakat Provinsi Sumsel yang mendapatkan Penerima Bantuan Iuran Daerah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai data tahun sebelumnya, by name by adress.
“Sore hari ini mempertegas apa yang sudah menjadi komitmen saya dengan Deputi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu, bahwa untuk masyarakat yang layak menerima bantuan iuran dari Pemeritah Daerah (Pemprov Sumsel) ini kita cover full, kita (Pemprov Sumsel) tidak memperdulikan dia dari desa mana dari kecamatan apa yang terpenting dia adalah warga Sumsel,” tegasnya usai melangsungkan MoU antara Pemprov Sumsel dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu tentang Kepesertaan Program JKN.
Herman Deru mengatakan untuk di tahun 2020, Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana hampir 229 Miliar Rupiah, untuk mengcover 454.310 jiwa. Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti Pemprov Sumsel tidak main-main untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Tahun ini saja Pemprov telah menyediakan hampir 229 Miliar Rupiah, jadi ini bukan sesuatu yang main-main, tolong juga untuk warga yang mampu untuk tidak usah ikut menjadi penerima bantuan iuran, jadi kalau mampu membayar sendiri jangan ambil yang punya orang tidak mampu. PBI Daerah ini adalah untuk orang-orang dengan kategori tidak mampu dan datanya ada pada Dinsos. Di Provinsi Sumsel lebih kurang 454.310 jiwa yang menjadi penerima bantuan iuran dari APBD Provinsi,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan Dinas Sosial (Dinsos) agar penerima PBI Daerah tahun 2020 ini harus tepat sasaran pada orang yang sangat membutuhkan, oleh sebab itu kunci besarnya adalah verifikasi validasi data, untuk itu akan segera di intruksikan ke Bupati/Walikota untuk memverifikasi dan memvalidasi data sasaran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI daerah).
“Saya mengajak Deputi BPJS Kesehatan untuk menyamakan persepsi bagi penerima PBI Daerah jangan sampai terhambat, jadi sekarang ini kalau ada benturan dengan institusi lapor saya, biar saya yang jadi barrier. Karena kesuksesan kerja BPJS Kesehatan adalah kenyamanan buat masyarakat, saya tidak mau lagi dengar PBI Daerah Mandek (berhenti),” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy Apt.,M.Kes menambahkan jaminan kesehatan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk menjamin agar seluruh masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan, dimanapun berada tanpa ada kendala finansial. Hal ini tentu harus diimbangi dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan akses dan dengan prosedur yang mudah. Tuntutan masyarakat setelah memiliki jaminan kesehatan adalah kemudahan memperoleh pelayanan kesehatan dimanapun berada, inilah yang dimaksud dengan Universal Health Coverage . Upaya lain yang sangat penting untuk mewujudkan seluruh masyarakat sehat, yaitu kesadaran untuk penerapkan perilaku hidup sehat.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu dr. Elsa Novelia, MKM mengatakan sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah melaksanakan komitmen untuk tetap mendaftarkan masyarakat Sumatera Selatan ke dalam Program JKN-KIS di tahun 2020. “MoU hari ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumsel Babel Beng untuk mewujudkan perlindungan kesehatan menyeluruh di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Elsa.