Sumbangan Akidi Tio, Kabid Humas Vs Dirintelkam Polda Sumsel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan alias prank sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Bukan Tersangka hanya Diundang
Supriadi mengatakan, Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.
Dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
Pernyataan Supriadi berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru di kantor Gubernur Sumsel.
Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Status Tersangka Kewenangan Ditkrimum
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir KrimumĀ yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Sebelumnya diberitakan Ngopibareng.id, sumbangan secara simbolis sebesar Rp2 triliun diserahkan keluarga Akidi Tio melalui anak bungsunya, Heriyanti di Mapolda Sumsel, pada Senin 26 Juli 2021. Acara itu dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru. Kejadian ini pun memunculkan meme "satu negara kena prank".
Advertisement