Sumatera Selatan Jadi Daerah Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menetapkan daerah tersebut sebagai darurat kebakaran hutan kebun dan lahan terutama memasuki musim kemarau.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel Iriansyah di Palembang, Kamis mengatakan, memang gubernur telah mengeluarkan surat keputusan dalam mengantisipasi kabut asap akibat kebakaran hutan kebun dan lahan.
Apalagi memasuki musim kemarau maka daerah ini rawan akan bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan sehingga antisipasi harus dimaksimalkan.
Oleh karena itu guna menanggulangi bencana tersebut telah ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pembentukan Pos Komando Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan pada 1 April lalu.
Menurut dia, sehubungan adanya Surat Keputusan tersebut sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi tentang pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan.
Sementara Dansatgas Posko Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan Kolonel Arh Sonny Septiono dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, dalam pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan di antaranya melakukan patroli darat bersama BPBD, SAR ke beberapa wilayah di Sumsel.
Hal ini guna mencegah sedini mungkin pencegahan bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan, ujar Danrem 044/Garuda Dempo itu.
Apalagi dengan telah ditetapkan status siaga darurat maka pihaknya telah mempunyai payung hukum dan rapat koordinasi itu merupakan langkah awal dalam menyamakan persepsi pencegahan kebakaran hutan, kebun dan lahan.
Memang, lanjut dia, pencegahan sudah lama dilaksanakan dari instansi terkait sejak bulan Januari 2019 tetapi surat keputusan gubernur itu untuk lebih memperkuat lagi.
Apalagi berdasarkan keterangan BMKG kerawanan El Nino memang cukup panjang sehingga akan rawan kebakaran maka antisipasi sedini mungkin perlu dimaksimalkan.
Meski demikian, kata dia, penyebab kebakaran hutan dan lahan sebenarnya tidak hanya faktor alam, tapi faktor manusia, sehingga masing-masing Organisasi Perangkat Daerah diminta bergerak mencegah terjadinya potensi kebakaran.
Selain itu juga harus mengingatkan perusahaan perkebunan serta warga sekitar lahan gambut agar tidak membakar lahan, tambah dia. (an/ar)
Advertisement