Ini Peluang Gugatan Kecurangan Pilpres 2019, Kata Mantan Ketua MK
Pembuktian dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 sangat sulit dilakukan. Apalagi, jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.
"Ya, itu yang sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Selasa 21 Mei 2019.
Menurut Hamdan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapa pun yang mendalilkan ada kecurangan, pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.
"Pada Pilpres 2019, selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara. Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, pihak tersebut harus bisa membuktikannya di MK," kata Hamdan.
"Namun, beban pembuktian sangat sulit. Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS)," tambahnya.
Menurut Hamdan, pada 2014 MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden. Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.
Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon. Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.
"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS, misalnya, kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.
Selain itu, kata Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merata di seluruh Indonesia. Ketimpangan jumlah perolehan suara hanya terjadi sedikit di beberapa tempat. Hal itu dinilai semakin menyulitkan pembuktian dugaan kecurangan.
"Jadi sebenarmya plus minus, dari sisi suara ya sama saja," kata Hamdan. (adi)
"Pada Pilpres 2019, selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara. Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, pihak tersebut harus bisa membuktikannya di MK," kata Hamdan.