Sulit Didaur, Penggunaan Plastik Sekali Pakai Dilarang di Kanada
Barang-barang yang diproduksi dari bahan plastik telah mengancam lingkungan hidup di dunia. Bukan saja di Indonesia melainkan juga di bagian lain di dunia. Tak heran bila Kanada kini melakukan kebijakan tegas.
Pemerintah Kanada, mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas produksi atau impor barang mulai Desember mendatang.
Larangan ini berlaku pada plastik sekali pakai termasuk tas belanja, peralatan makan, peralatan layanan makan yang terbuat dari atau mengandung plastik yang sulit didaur ulang, wadah cincin, tongkat pengaduk dan sedotan.
Sejak tahun 2020, Kanada telah memberlakukan standar yang mengikat untuk beberapa barang-barang plastik yang tidak dapat didaur ulang. Pemerintah pun memberlakukan masa 24 bulan untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
“Larang pembuatan dan impor plastik sekali pakai yang berbahaya ini, kecuali beberapa barang yang ditargetkan untuk mengenali kasus-kasus tertentu, akan berlaku pada Desember 2022,” kata pemerintah Kanada dalam pernyataan resmi, Senin 20 Juni 2022.
Menghabiskan Stok
Sementara itu, penjualan barang-barang ini akan mulai dilarang pada Desember 2023 guna memberikan waktu bagi para pengusaha untuk bertransisi dan menghabiskan stok yang masih tersedia.
“Pemerintah akan melarang ekspor plastik dalam enam kategori pada akhir 2025. (Aturan ini sekaligus) menjadikan Kanada yang pertama di antara yurisdiksi rekan yang melakukannya secara internasional,” tambah pemerintah sebagaimana dilansir Channel News Asia dari Reuters.
Pemerintah Kanada mencatat ada sekitar 15 miliar kantong plastik yang digunakan setiap tahun dan 16 juta sedotan setiap hari.
Larang pembuatan dan impor wadah cincin dan sedotan kemasan dengan wadah minuman akan mulai berlaku pada Juni 2023. Sementara larangan penjualan barang-barang tersebut akan berlaku mulai Juni 2024.