Sulit Cari Kerjaan, Pemuda di Bondowoso Nekat Jual Obat Keras
RA, 21 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Curahdami, Bondowoso ditangkap polisi lantaran menjual obat keras tanpa izin edar. Pemuda pengangguran ini terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.
Polres Bondowoso menangkap RA saat duduk santai di teras rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Curahdami, Minggu 9 Oktober 2022 malam pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan pelaku RA, ini juga diamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 44 butir obat keras berupa pil logo Y tanpa izin edar, uang tunai Rp100 ribu, 1 kaleng pil koplo, dan HP untuk bertransaksi," kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam menjalankan aksinya, menurut AKP Bagus, pelaku menjual obat secara eceran. Sebungkus plastik berisi 9 butir pil koplo logo Y dijual dengan harga Rp 30 ribu.
"Pelaku RA mengaku menjual obat keras karena sulit mendapatkan pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku disangkakan Pasal 197 ayat(1) Pasal 196 ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Bagus.
Advertisement