Sulap Hewan Langka Jadi Hiasan, Warga Jember Dibekuk Polisi
MMR, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember hanya bisa pasrah saat ditangkap dan dibawa ke ruang tahanan Polres Jember. Ia ditangkap karena terlibat kasus perdagangan hewan atau satwa dilindungi.
Berbeda dengan para pedagang satwa dilindungi pada umumnya, MMR tidak memperjualbelikan hewan dilindungi itu dalam kondisi hidup. Namun, MMR sudah menyulap hewan dilindungi itu menjadi sebuah hiasan.
“Tersangka yang mengolah dan memproses satwa dilindungi menjadi hiasan. Ia menjual barang yang diproduksinya lewat media sosial Facebook,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnono, Rabu, 15 Mei 2022.
MMR berpikir dengan mengiklankan hiasan berbahan hewan dilindungi itu di halaman Facebook dapat membantu perkembangan bisnisnya. Namun ternyata, aksi itu justru menjadi jalan terungkapnya bisnis terlarang itu.
Meski sudah ada beberapa yang sudah terjual, namun aksi MMR akhirnya diketahui oleh Tim Cyber Satreskrim Polres Jember saat menjual barang dagangannya di Facebook. Selanjutnya polisi mengumpulkan informasi sampai akhirnya berhasil menangkap MMR di rumahnya.
Saat diinterogasi, MMR mengaku mendapatkan hewan dilindungi dari seseorang di wilayah Sumatera.
“Pengakuan tersangka hewan-hewan dilindungi yang dijadikan hiasan didapat dari wilayah Sumatera. Masih terus kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada hewan dilindungi yang didapat di Kabupaten Jember” tambah Hery.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa hewan-hewan dilindungi yang sudah diubah menjadi semacam hiasan atau kerajinan tangan.
Di antaranya beberapa buah kepala berleher dan berkaki hewan kijang, satu lembar kulit macan tutul hitam, satu lembar kulit macan tutul coklat kuning, Empat lembar kulit kijang, beberapa jenis kulit macan yang dijadikan aksesoris seperti tas dan sabuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UUD RI 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam , Hayati dan Ekosistemnya serta jo Peraturan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkas Hery.