Bawaslu Bondowoso Petakan 22 Potensi Kerawanan di Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso telah memetakan 22 potensi kerawanan pada gelaran Pilkada Serentak 2024 di Bondowoso.
Pemetaan potensi kerawanan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina usai rapat koordinasi media Bawaslu untuk Pilkada Serentak 2024, Minggu 18 Agustus 2024.
"Menghadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bondowoso telah memetakan 22 potensi kerawanan. Pemetaan potensi kerawanan ini didasarkan pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya," kata Nani.
Pemetaan potensi kerawanan itu, sambung dia, guna memudahkan Bawaslu melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024. Juga, mencegah pelanggaran terjadi dalam Pilkada dan Pileg sebelumnya di Bondowoso terulang lagi pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami Bawaslu Bondowoso berharap seluruh pemangku kepentingan, KPU, Pemkab, Polri, dan TNI bahu membahu melakukan pengawasan dan pengamanan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Bondowoso aman, lancar, dan damai," terang alumni GMNI itu.
Nani mengharapkan media atau pers berperan aktif menyukseskan gelaran Pilkada Serentak 2024 di Bondowoso. Karena, pers merupakan salah satu ujung tombak penyambung informasi kepada masyarakat.
"Karena, bagaimana informasi atau pemberitaan yang disampaikan media itu bisa membentuk wacana positif atau pun negatif pada masyarakat. Disinilah, kami berharap peran media atau pers ikut andil bekerja sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024 aman, lancar, dan damai," harapnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Bondowosi Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Solikhul Huda membeberkan 22 potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang telah dipetakan. Di antaranya, potensi intimidasi pada pemjlih dan penyelenggara pemilu, potensi bencana alam, potensi perusakan fasilitas penyelenggara pemilu, dan potensi keputusan DKPP pada KPU dan Bawaslu.
Kemudian, potensi rekomendasi Bawaslu terhadap perubahan suara pada rekapitulasi suara, potensi netralitas ASN/TNI/Polri. Juga potensi pemilih tidak penuhi syarat sebagai pemilih tetap, potensi calon pemilih tidak memiliki e-KTP. Potensi pemilih ganda dalam daftar pemilih, potensi kampanye ujaran kebencian, potensi mobilisasi massa saat pemungutan suara, dan lainnya.
"Pemetaan 22 potensi kerawanan itu, merupakan upaya Bawaslu Bondowoso dalam upaya pencegahan dalam berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi pada gelaran Pilkada Serentak 2024. Harapannya, tentu menjadi keinginan kita semua, Pilkada Serentak 2024 di Bondowoso aman, lancar, dan damai," jelas Huda.