Suket Teki Nusantara Apresiasi Polri Tahan PC Istri Sambo
Organisasi Relawan Sosial Suket Teki Nusantara, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah melakukan penahan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo (FS) tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Keterangan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum DPP Suket Teki Nusantara, Heru Wijaya. Menurutnya langkah terukur penegakan hukum yang diambil oleh Kapolri sudah tepat dan selalu memprioritaskan pendekatan secara humanis berkeadilan.
"Institusi Polri selalu melakukan penegakan hukum secara humanis dan berkeadilan. Atas nama semua keluarga besar Suket Teki di seluruh Indonesia, sangat terharu dan merasa bangga kepada Kapolri, atas ketegasannya memerintahkan penyidik Bareskrim Polri, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," terangnya Sabtu 1 Oktober 2022.
Suket Teki Nusantara menyatakan komitmennya mendukung Institusi Polri dalam melakukan penegakan hukum. Selama hal itu dilakukan secara profesional, presisi dan berkeadilan.
"Suket Teki Nusantara yang aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat Jawa Timur, mengapresiasi Polri bekerja sesuai amanah dan tanggungjawab yang diemban serta mampu bertindak profesional, berlaku seadil-adilnya dan setegak-tegaknya maka harapannya suasana kondusif dan taat hukum dapat terwujud," tandasnya.
Seperti diketahui PC akhirnya ditahan setelah 43 hari berstatus tersangka. Penahanan diputuskan setelah polisi menilai kondisi psikologis dan jasmaninya baik.
Di samping itu, Polri berencana akan melimpahkan barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022 besok.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah FS, BS, RZ, KM, serta PC. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Advertisement